Kutainews.com, Tenggarong – Ribuan surat suara Pilkada Serentak 2020, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar).
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menjelaskan, pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kukar Selasa, (8/12/2020) pagi.
Pemusnahan tersebut, disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Muhammad Rahman dan TNI-Polri.
“Total 1.146 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Itu merupakan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan,”kata Nando, sapaan Erlyando Saputra.
Nando merinci, dari 1.146 surat suara yang dimusnahkan tersebut, di antaranya 147 lembar surat suara yang baik namun merupakan kelebihan dari kebutuhan surat suara yang diperlukan.
Kemudian, surat suara rusak sebanyak 999 lembar dengan rincian 112 lembar surat suara tak ada gambar paslon, 143 lembar kertasnya mengkerut, sobek 100 lembar, bercak kuning 247 lembar, bercak hitam 52 lembar, salah cetak 108 lembar, tinta noda 232 lembar, dan berbayang 5 lembar.
“Jadi berdasarkan mekanisme, surat suara rusak dan berlebih itu kita musnahkan,”katanya.[ADV]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini