Kutainews.com, Samarinda – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Selasa (23/06/2020) malam, menghentikan penambangan batu bara ilegal, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk dalam kawasan ring 1 Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, dan mengamankan sejumlah orang.
“Ada 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara , serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga penambangan batubara ilegal,” ujar Subhan melalu siaran pers tertulis, diterima Kutai News, Sabtu (27/06/2020) malam.

Penyidik menetapkan ZK (52 tahun) yang diketahui merupakan penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kilogram turut diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.
Kurang lebih pukul 21.45 WITA Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” tutupnya.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini