Kutainews.com, Tenggarong – Jelang pelaksanaan pemungutan suara, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) Desember mendatang, KPU Kukar membuka pendaftaran untuk ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan, pengumuman pendaftaran petugas KPPS dibuka pada 1-6 Oktober 2020. Untuk itu, ia mengajak masyarakat Kukar untuk ikut serta menyukseskan Pilkada Kukar, dengan mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS.
“Penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan pada 7-13 Oktober bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan” ujar Nando, sapaan akrab Erlyando, Minggu (04/10/2020).
Secara rinci, lanjut Nando KPU Kukar memelukan setidaknya 13.748 orang petugas KPPS, untuk 18 kecamatan di Kukar. Angka itu, kata dia juga masih data sementara. Ada kemungkinan penambahan, sesuai kebutuhan.
“Potensi penambahan petugas KPPS ada Tenggarong Seberang. Karena ada dua wilayah yang jauh dari lokasi penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara), selain itu karena padat penduduk,” tukas Nando. Bagi warga Kukar yang berminat, KPU menetapkan sejumlah syarat. Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat. “Kalau mau tahu detail persyaratan lengkapnya, bisa mendatangi PPS terdekat,” tutup Nando.[adv]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini