Kutainews.com, Tenggarong – Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan hanya satu pasangan calon, alias calon tunggal, adalah pertama kali bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk itu, diperlukan pendalaman serta informasi yang berimbang, guna penyelenggaraan Pilkada yang adil jujur dan terbuka.
Untuk itu, KPU Kukar melakukan kunjungan studi tiru pelaksanaan Pilkada dengan Calon Tunggal ke KPU Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, Selasa (20/10/2020). Alasannya KPU Kota Prabumulih menjalani hal serupa yakni Pilkada calon tunggal. Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo menjelaskan,
Kota Prabumulih telah berpengalaman melaksanakan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon (paslon) pada 2018 silam. “Jadi kami memilih tempat tersebut sebagai studi tiru pelaksanaan Pilkada Kukar,”kata Purnomo.
Rombongan KPU Kukar diterima langsung Ketua dan anggota komisioner, sekretaris serta pejabat struktural KPU Kota Prabumulih. “Jadi, hal-hal yang kita bahas terkait sosialisasi, potensi-potensi kerawanan pelaksanaan pemilihan satu paslon, dan pelaksanaan debat publik,”kata Purnomo.
Untuk debat publik, kata Purnomo, pelaksanaan debat publik untuk pilkada satu paslon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi misi pasangan calon yang dibantu moderator dan dilakukan pendalaman oleh panelis seperti ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2018.
Sementara untuk sosialisasi, lanjut Purnomo, KPU Prabumulih minta berhati-hati dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, karena masyarakat masih banyak yang bertanya, bagaimana tentang pelaksanaan pemilihan dihari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
“KPU Prabumulih menyarankan dalam sosialisasi membawa spesimen surat suara agar masyarakat bisa melihat bagaimana bentuk surat suara nanti di hari pencoblosan,”pungkasnya.[adv]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini