Kutainews.com, Samarinda – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait besaran tarif tol pertama di Kalimantan Timur (Kaltim), Balikpapan- Samarinda (Balsam).
Dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Balikpapan – Samarinda (Seksi 2,3 dan 4 Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2), disebutkan bahwa tarif tol terendah pada golongan 1 sebesar Rp75 ribu. Dan yang tertinggi untuk golongan 5 sebesar Rp167.500 ribu.
Keputusan ini, dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2020. Dan akan diberlakukan paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, saat ini tarif berlaku untuk seksi 2,3 dan 4. Untuk seksi 1 dan 5, masih belum.
“Belum, masih ada pekerjaan teknis yang diselesaikan. Baru setelah laik fungsi akan dioperasikan dan ditarifkan,” ujar Danang, saat dikonfirmasi Kutai News Kamis (04/06/2020) siang.[]
Editor : Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini