Kutainews.com, Kutai Timur – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Waki Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Mendagri Tito Karnavian dengan Nomor 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020.
Kepala Biro (Karo) Humas Setdaprov Kaltim Muhammad Syafranuddin alias Ivan mengatakan, benar telah sampai Surat Mendagri kepada Gubernur Kaltim, tentang penunjukan Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim. “Dalam suratnya, Mendagri menunjuk Pak Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim. Iya terkait Bupati Kutim yang sedang berhalangan untuk melaksanakan tugas keseharian, sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah,” kata Ivan dikonfirmasi Kamis malam.
Selanjutnya, Surat Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti Gubernur Kaltim Isran Noor, dengan menerbitkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim ini dikirim kepada Ketua DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang.
“Sudah diserahkan, lewat Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim Ibu Endang Sugiatik di Sangatta jam setengah 3 (14.30 Wita,” tukas Ivan.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini