Kutainews.com, Samarinda – Sinar matahari, bahkan belum penuh menyorot sinarnya pada sebuah pagi di Kota Samarinda, saat Annisa menerobos jalanan kota dengan sebutan Tepian ini, Sabtu (13/06/2020). Memacu kendaraan roda dua miliknya, Annisa berangkat dari rumahnya di sisi utara kota, tepatnya di Kelurahan Lempake. Tujuannya hanya satu. Kantor Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda. Gadis 25 tahun itu, ingat betul. Sudah hampir satu pekan, surat izin mengemudi (SIM) atas namanya, telah memasuki masa kedaluwarsa. Bayang-banyang legalitas mengendaranya yang tak lagi berlaku, membuat Annisa memberanikan diri mendatangi kantor polisi, untuk melakukan prosedur perpanjangan SIM.
Untung saja, sejak memasuki fase relaksasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Kepada awak Kutai News, Annisa mengaku sudah berusaha datang paling cepat. Namun, ia tetap harus menerima kenyataan, mendapat antrean yang ber-angka ratusan.
“Saya berangkat dari rumah jam 06.00, biar bisa dapat nomer antri yang cepat. Eh, tapi tetap dapat nomer antri 124,” keluh Annisa.
Pelayanan masyarakat, di tengah ancaman Pandemi Covid-19, nyatanya tak mengurangi tingginya kunjungan ke layanan SIM itu. Selain Annisa, ada puluhan bahkan ratusan orang, yang memenuhi kursi-kursi yang disediakan Polresta Samarinda, untuk mendapat layanan SIM. Sepanjang Sabtu (13/06/2020) hingga menjelang siang, kesibukan terus terjadi, hingga antrean mengular bahkan desak-desakan pun terjadi.
Keriuhan baru bisa diurai, setelah salah seorang petugas Polresta Samarinda menertibkan dan memberi arahan kepada masyarakat yang sedang mengantre. Sama seperti Annisa, kebanyakan orang yang datang takut, tak segera dilayani sementara kantor polisi keburu tutup. Sebenarnya, hal ini sudah diantisipasi. Pak polisi, juga tak berpangku tangan.
Melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso, Polresta Samarinda sudah menyampaikan imbauan dan menetapkan prosedur baru, pelayanan SIM. “Pemohon tak akan bisa langsung bertolak ke satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda. Melainkan harus melalui prosedur daring alias online terlebih dulu pada website yang disediakan. Setelah mendaftar secara online dan mendapatkan jadwal pelayanan, barulah persyaratan administrasi bisa diserahkan,” jelas Kompol Erick.
Selain mendaftarkan secara online terlebih dahulu, kata Erick jumlah masyarakat yang dilayani dalam satu hari, juga dibatasi. “Maksimal 100 orang dalam sehari. Itupun harus menjaga jarak dan memakai masker,” pungkas Erick.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini