Kutainews.com, Tenggarong – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap Erlyando Saputra sebagai Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan itu, merupakan buntut dari teguran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU Kukar. Keputusan itu disampaikan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring pada Rabu (10/02/2021).
Data dikumpulkan media ini, Erlyando digugat bersama anggota dan komisioner KPU Kukar lainnya yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.
Yang dinilai oleh pengadu yakni Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit Hendra Gunawan tidak berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dampak dari sanksi tersebut, KPU Kukar harus mengocok ulang nama-nama komisioner guna mendapatkan ketua yang baru. Gongnya, pada Rabu (17/2/2021) malam sekira pukul 20.00 WITA. Rapat pleno KPU Kukar memutuskan Komisioner
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar Purnomo, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Kukar menggantikan Nando sapaan akrab Erlyando Saputra.
Keduanya, kini bertukar tempat sesuai dengan amanah barunya. Divisi yang ditinggal Purnomo yakni Divisi Hukum dan Pengawasan akan diisi Nandodan divisi Nando, ditempati Purnomo, yakni Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini