Kutainews.com, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, mewajibkan semua pendatang yang tak memegang KTP Kaltim, untuk melakukan tes swab, dengan metode Polymere Chain Reaction (PCR), sebelum memasuki wilayah Kaltim.
Melalui surat dengan nomor : 440/3576/B-PPOD-I, Pemprov Kaltim mewajibkan tes PCR sebagai syarat untuk bisa masuk ke Kaltim. Surat yang ditandatangani Isran Noor itu, berisi 5 poin yang merupakan hasil kesepakatan, dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopminda) se-Kaltim.
Terkait hal ini, Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak menjelaskan, kebijakan diambil karena beberapa pertimbangan. “Tren penambahan kasus dari OTG (Orang Tanpa Gejala) yang akan kembali bekerja ini, disikapi dengan serius oleh Tim Gugus Tugas baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim. Masukan dari kabupaten/kota tekait dengan pendatang yang masuk Kaltim, harus PCR dulu,” ungkap Andi Ishak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/06/2020) melam kemarin.
Hal ini disebabkan, adanya penambahan total 20 orang luar daerah, yang terkonfirmasi positif Covid-19, selama 2 pekan terakhir. “Mereka bukan warga Kaltim. Mereka masuk untuk beraktifitas bekerja di Kaltim, dan ini merugikan kita (Kaltim)” sebut Andi.
Untuk itu, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kaltim. Hingga Senin (15/06/2020), total kasus positif Covid-19 di Kaltim mencapai 382 kasus. Sementara itu, 262 dinyatakan sembuh, 4 meninggal dan 116 masih dirawat.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini