Kutainews.com, Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menolak berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono. AYL-Suko mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di KPU Kukar pada Minggu (13/9/2020) pukul 22:00 WITA.
Setelah menerima berkas dari bapaslon AYL-Suko KPU Kukar melakukan verifikasi Malam itu juga. Tepat pukul 11.45 WITA pihak KPU Kukar mengumumkan hasil verifikasi.
“Sebagaimana mekanismenya, dokumen kita verifikasi secara bersama-sama, untuk syarat pencalonan AYL-Suko belum memenuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut, kami memberikan berita acara pendaftaran, yang isinya ditolak, ” ujar Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra (13/9/2020) malam.
Dengan ditolaknya berkas pendaftaran AYL-Suko, Pilkada Kukar hanya diikuti pasangan Edi Damansyah-H Rendi Solihin. Dengan demikian bisa di pastikan pilkada Kukar Akan melawan kolom kosong, atau yang lebih dikenal sebagai kotak kosong.
Tak ingin gegabah dengan si kotak kosong. Nando sapaan akrab Ketua KPU Kukar mengimbau, agar masyarakat tak langsung menarik kesimpulan.
“Yang daftar ke KPU ada 2 pasangan calon, dan yang diterima 1 calon. Untuk lolos atau tidaknya calon tersebut masih ada tahap an yang Harus dilewati. Jadi Belum tentu pilkada kukar hanya ada 1 calon saja,” pungkas Nando.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini