Kutainews.com, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser 2020. Dari rapat yang dilangsungkan di Aula TP PKK Paser, rapat pleno menyepakati bersama DPS Pilbup Paser 2020, ditetapkan sebanyak 188.609 pemilih, terdiri dari 97.562 pemilih laki-laki dan 91.047 pemilih perempuan.
Dalam rapat pleno yang turut dihadiri unsur Muspida, pengurus partai politik (parpol), Liaison Officer (LO) jalur perseorangan dan lainnya ini, diketahui DPS sebanyak 188.609 pemilih ini tersebar di 643 TPS. Ketua KPU Paser Ibnul Qoyim mejelaskan, terjadi kenaikan pada beberapa kategori pemilih.
“Pemilih baru semula 8.998 menjadi 8.999 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) semula 12.302 jadi 12.303 orang. Berita acara rekapitulasi DPS ini disampaikan ke KPU Kaltim, KPU RI, Bawaslu Paser, perwakilan parpol dan OPD terkait,” ujar Qoyim, Senin (15/09/2020).[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini