AudiensKutainews.com, Samarinda – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) KalimantanTimur (Kaltim) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan, dikeluarkan dari Omnibus law.
Hal ini, disampaikan KSBSI, kepada legislator DPRD Kaltim, dalam sebuah audiensi belum lama ini. Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ini, KSBSI mengancam akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 13 Agustus mendatang. Tuntutannya, RUU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan Omnibuslaw.
Ketua KSBSI Kaltim Sulaiman Hattase menjelaskan, setidaknya ada 6 poin tuntutan pihaknya meliputi pesangon, kesehatan dan kesejahteraan buruh.
“Kami minta untuk RUU Tenagakerja dikeluarkan dari pembahasan Omnibus law. Bukan dibahas terpisah, tapi benar-benar dikeluarkan,” kata Sulaiman kepada Kutai News Senin (10/8/2020).
Ia juga menekankan, jangan sampai RUU itu disahkan karena dinilai tak berpihak pada buruh. Alih-alih bahas RUU baru, Sulaiman menuturkan pihaknya ingin kembali pada UU 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Setelah ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Sulaiman mengaku tak akan menggelar aksi, karena aspirasi sudah didengar.
Editor : Mohammad
Diskusi Terkait Berita Ini