Kutainews.com, Samarinda – Kelompok maskapai penerbangan Lion Air Group kembali melayani penerbangan dengan rute domestik, per Rabu (10/06/2020). Grup yang berisi maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantorodalam siaran pers menjelaskan, berdasarkan perkembangan pemahaman calon penumpang pesawat udara, untuk memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, maka pihaknya berkeyakinan untuk kembali membuka layanan.
“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam rilis tertulis, yang diterima Kutai News, Kamis (11/06/2020).
Untuk itu, Lion Air Group lanjut Danang hanya akan melayani penerbangan sesuai aturan yang telah diterbitkan. Mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lalu, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Calon penumpang Lion Air Group harus kantongi hasil rapid test yang berlaku 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari. Kalau kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas,” jelas Danang.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Data Kasus Covid-19 Kalimantan Timur
[nug_data_corona data=”indonesia” provinsi=”Kalimantan Timur” style=”card”]
Diskusi Terkait Berita Ini