Kutainews.com, Samarinda – Baru-baru ini beredar luas Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19. Dalam Perwali Nomor 38 tahun 2020, pemerintah kota Samarinda tegas akan menindak para pelanggar. Salah satu hal yang santer menjadi pembicaraan ialah diberikannya sanksi berupa besaran uang bagi siapa saja yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Pihak Satuan Tugas Covid-19 kota Samarinda pun dengan sigap mulai melakukan sosialisai terkait aturan tersebut. Seakan tak mau terlepas dari upaya pemerintah Kota Samarinda dalam memerangi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kelurahan Rawa Makmur pun turut ambil bagian. Kelurahan ini, menyiapkan berbagai upaya dalam pelaksanaan perwali tersebut. “Perwali itu hal yang positif untuk mendisiplinkan warga biar terhindar dari ancaman Covid 19,” ujar Lurah Rawa Makmur Rudi Aris, Rabu (12/08/2020).
Jauh sebelum keluarnya Perwali itu, kata Rudi pihaknya mengaku telah mensosialisasikan ke rukun tetangga (rt) sampai lapisan masyarakat lainnya. Kenyataan dilapangan memang sedikit mengecewakan. Karena banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Saat coba disinggung mengenai besaran denda yang diberlakukan, tak disangka Rudi mengaku menyayangkan dengan besarannya. Ia menilai hal ini akan menambah beban masyarakat. “Masyarakat saat ini kan ekonominya sedang sulit. Pemberian hukuman (denda) itu kan ada berbagai macam cara, ada denda edukasi bukan hanya sanksi. Memangnya kalau di denda uang sampai Rp250 ribu itu uang nya kemana ? Lebih baik kan kalau tertangkap tidak pakai masker masyarakat diberikan sanksi membayar sejumlah uang yang digunakan untuk mengganti biaya masker. Jadi saat kita bayar denda kita dapat feedback berupa masker. Dengan begitu masyarakat akan menganggap masker sebagai kebutuhan dan membudayakan memakai masker saat keluar rumah,” pungkasnya.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini