Kutainews.com, Tenggarong–Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (Paslon) Edi Damansyah-H Rendi Solihin diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (31/10/2020).
Sumbangan itu, berasal dari perseorangan dan swasta.
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima LPSDK paslon tunggal tersebut.
“Sudah kami terima, LPSDK Paslon Edi-Rendi Rp1.475.000.000,”kata Purnomo kepada Kutai News.
Tak hanya laporan penerimaan, setelah menyerahkan LPSDK, paslon Edi-Rendi juga harus melaporkan bagaimana dana itu digunakan melalui Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan tersebut, harus disampaikan dan sudah ditentukan pada 6 Desember 2020 mendatang.
“Pelaporan tahap III nanti pada 6 Desember, setelah itu KPU menyerahkan kepada tim KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 7 Desember,” jelas Purnomo.
Sebelumnya, dana pengeluaran kampanye telah disepakati bersama dengan paslon Edi-Rendi atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar.
Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.
“Apabila hasilnya melebihi maksimal penggunaan dana kampanye yang ditentukan. Paslon tersebut bisa digugurkan dari pencalonannya,”tukas Purnomo.
Sebagai informasi, untuk jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta.
Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (ADV)
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini