Kutainews.com, Tenggarong – Ancaman berupa diskualifikasi, dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020. Hal ini, berkaitan dengan batas akhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Pilkada. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan Purnomo mengatakan, laporan itu, harus sudah disampaikan paling lambat 6 Desember mendatang.
“Tidak boleh lewat dari Minggu, (6/12/2020),” kata Purnomo, Jumat (04/12/2020). Batas akhir LPPDK itu, lanjut dia adalah pukul 18.00 WITA. Hal ini lah, yang kata Purnomo bisa berdampak paling buruk adalah diskualifikasi, jika paslon abai dan tak segera melapor.
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali kepada Paslon Edi Damansyah – Rendi Solihin sebagai satu-satunya peserta Pilkada Kukar 2020, agar tidak melampauai batas maksimal dana Pilkada yakni senilai Rp17,2 miliar. Hal itu, juga bisa mengakibatkan diskualifikasi.
“Jadi, saksinya sama. Diskualifikasi,”tukasnya.
Usai pelaporan LPPDK, selanjutnya KPU akan menyerahkan kepada tim Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 7 Desember. KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit.
Purnomo menjelaskan, akan ada audit soal kepatuhan. KAP akan memeriksa apakah peserta Pilkada tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan.[adv]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini