Kutainews.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, meminta Pemprov Kaltim melengkapi berkas dan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Asisten I Pemprov Johari pada rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim yang digelar Selasa 2 Maret 2021 kemarin.
Tiga usulan Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tentang tata cara penyusunan program bentukan persatuan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Muhammad Samsun mengungkapkan, usulan dari Gubernur kaltim yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov Muhammad Jauhar Effendi setidaknya harus melengkapi dasar-dasar dari usulan perda tersebut.
“Yang pasti itu sudah masuk prolegda prioritas, mestinya ya lengkap. Karena untuk masuk prolegda prioritas itukan selain materinya juga update, perda itu dibutuhkan masyarakat secara administratif juga dilengkapi dengan yang namanya naskah akademik, dasar-dasar dalam penyusunan perda itu mesti lengkap,” kata Samsun.
Legisator PDIP itu menyebut, perda yang diminta oleh gubernur, telah dimasukkan dalam prolegda, yang selanjutnya akan dikaji melalui Bapemperda atas usulan Komisi IV, yang lebih dulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga perda perlu dibuat di Kaltim.
“Tentunya materi dan persyaratan-persyaratan perda tadi sudah disampaikan sama Wakil Ketua Bamperperda. Ini tahapannya seperti itu kalau materi secara ini teman-teman, sudah menyimak bersama,” bebernya.
Samsun berharap tidak ada usulan Raperda yang ditarik atau dibatalkan.
“Kita juga berharap tentunya agar tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Kaltim Jauhar Effendi menyebut, usulan Raperda yang disampaikan Pemprov Kaltim kepada legislatif telah memenuhi unsur dan syarat. “Tadi sudah saya bacakan, itu usulan dan harapan gubernur, tentang raperda barang milik daerah. Diharapkan bisa dibuatkan perda-nya. jadi ini dalam rangka prinsip, efektif, dan efesiensi maka perlu ada perda tentang barang milik daerah. Sehingga nanti hal-hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Jauhar mengaku, Gubernur Kaltim, menarik kembali usulan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. Disebutkannya, bahwa usulan itu belum lengkap atas unsur administrasi serta dalam hasil ulasan akademik.
“Kan nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian, mumpung belum dibahas bersama DPRD, maka memang memungkinkan mereka mekanisme itu ditarik kembali, kemudian nanti diusulkan kembali di masa-masa mendatang,” pungkasnya.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini