Kutainews.com, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin, kondisi
industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.
Kepala OJK Kalimantan Timur (Kaltim) Made Yoga Sudharma mengatakan, hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas (_treshold_) yang aman seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross 2,89 persn dan NPL net 1,09 persen.
Selain itu, sampai dengan 18 Mei 2020, total restrukturisasi Covid-19 yang telah dilakukan perbankan seluruh Indonesia mencapai 4,9 juta nasabah dengan total nilai sebesar Rp458,8 triliun. Dimana 4,2 juta nasabah sebesar Rp225,1 triliun diantaranya adalah nasabah UMKM.
“Untuk perbankan Kaltimtara (Kaltim-Kaltara) pertumbuhan kredit tahunan atau yoy (_year on year_) sampai dgn April 2020 tercatat sebesar 2,14 persen. Jika dibandingkan April 2019 yang hanya sebesar Rp70,7 triliun, nilainya naik menjadi Rp72,2 triliun,” ujar Made dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (13/06/2020).
Angka-angka ini, kata Made menunjukkan bahwa kondisi perbankan baik secara nasional maupun regional Kaltimtara berada pada kondisi yang sehat dan stabil.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat tetap mempercayai lembaga perbankan. Meskipun, kini tengah beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank. OJK, lanjut Made menyampaikan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
“Termasuk jika ada oknum yang tidak beretika dan menggunakan berita-berita negative tersebut sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” tukasnya.
Ia menceritakan, berita viral ini berawal dari beredarnya informasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu yang mengaitkan nama beberapa bank. Atas hal ini, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada yang perlu dikhawtirkan terhadap kondisi bank-bank tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK, adalah pada posisi pemeriksaan 2019 yang dilakukan oleh BPK terhadap OJK, bukan terhadap individu masing-masing bank yang tersebut namanya. Hasil pemeriksaan tersebut pun telah diselesaikan oleh OJK dan telah diterima dengan baik hasilnya oleh pihak BPK.
“Dengan penjelasan ini kami harapkan selanjutnya agar masyarakat tenang, tidak panik dan tetap percaya kepada lembaga perbankan,” ungkap Made.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pihak terkait lain saat ini sedang bekerja keras untuk membuat langkah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak percaya dengan isu beredar serta tetap melakukan transaksi keuangan yang wajar melalui perbankan.
“Untuk itu, jika masyarakat ingin memperoleh informasi mengenai sektor jasa keuangan, carilah informasi-informasi yang berasal dari sumber yang valid, dalam hal ini bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” tutup Made.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini