Kutainews.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, di Hotel Jamrud, Kota Samarinda, Sabtu 6 Maret 2021.
Kegiatan ini, merupakan rangkaian dari gerakan yang tengah dilakukan DPRD Kaltim, dalam rangka membumikan Perda yang selama ini kurang dipahami masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini menjelaskan, sosialisasi dilakukan karena Perda yang tercatat sebagai Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Darah Kaltim nomor 1 tahun 2011.
“Ya karena aturan ini kan berkaitan langsung dengan masyarakat. Mereka berhak tahu,” kata Rusman Minggu 7 Maret 2021 siang.
Secara umum, kata Rusman yang juga Ketua DPW PPP Kaltim ini, beleid ini mengatur tentang deskripsi pajak daerah, dan besarannya.
“Pajak daerah kan ada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok,” beber Rusman.
Masyarakat, lanjut Rusman wajib dan berhak mengetahui terkait hal ini karena dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari
Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan.
“Kontribusinya sekitar 78 persen terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau 39 persen
terhadap APBD,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap dengan sosialisasi ini kedepan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini