Kutainews.com, Samarinda – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih, mengumumkan penambahan 5 kasus positif Covid-19, yang dinyatakan sembuh per Kamis (11/06/2020) di Kota Samarinda. Dari 5 kasus sembuh tersebut, 4 diantaranya merupakan anggota dari Klaster Anak Buah Kapal (ABK) Balikuta, yang sempat menjadi perhatian, karena ada total 8 orang yang kesemuanya dinyatakan positif.
“Hari ini (Kamis 11 Juni) tidak ada yang terkonfirmasi positif.
Yang sembuh 5 orang, termasuk 4 orang ABK,” ujar Ismed Kamis (11/06/2020) malam. Dengan penambahan 4 kasus sembuh ini, Dinkes Kota Samarinda menyatakan bahwa Klaster ABK Balikuta telah selesai. Untuk diketahui, Klaster ABK Balikuta diumumkan pada Rabu 4 Juni lalu. Total ada 8 kasus untuk klaster itu. Semua merupakan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Samarinda dengan hasil swab positif.
Secara rinci, 8 orang tersebut adalah pasien dengan kode SMD 44 (Laki-laki 56 tahun), SMD 45 (Laki-laki 25 tahun), SMD 46 (Laki-laki 38 tahun), SMD 47 (Laki-laki 25 tahun), SMD 48 (Laki-laki 30 tahun), SMD 49 (Laki- laki 23 tahun), SMD 50 (Laki-laki 50 tahun), dan SMD 51. Progres penyembuhan klaster ini, juga tergolong cepat. Dalam kurun waktu satu pekan, kalster ABK Balikuta dinyatakan sembuh.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Surveilans Dinkes Kota Samarinda Osa Rafshodia menjelaskan, rata-rata lama perawatan di Rumah Sakit (RS) Karantina Bapelkes Samarinda, berkisar 7-10 hari. “Ada beberapa kasus yang memang 5 hari, ini termasuk yang tercepat. Jadi memang ada beberapa variasi tingkat penyembuhan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinkes Kaltim Andi Muhammad Ishak menjelaskan, cepatnya proses penyembuhan juga terkait erat dengan lebih singkatnya waktu yang diperlukan, untuk mengetahui hasil uji swab atau laboratorium dari pasien. Faktor uji swab yang saat ini bisa dilakukan di Kaltim, menjadi salah satu penyebab cepatnya pasien bisa dinyatakan sembuh. Lantara, sebelumnya, Dinkes Kaltim harus mengirim sampel ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya, sehingga memakan waktu lebih lama. Karena syarat seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19, yaitu memiliki dua kali hasil negatif uji swab.
“Sebelumnya kami kan sulit melakukan uji swab karena sampelnya dikirim ke BBLK Surabaya, sehingga hasil test itu bisa tertunda 10-14 hari, karena itu banyak kasus-kasus yang sebenarnya dalam kondisi baik tertunda pernyataan sembuhnya,” ungkap Andi.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
[nug_data_corona data=”indonesia” provinsi=”Kalimantan Timur” style=”card”]
Diskusi Terkait Berita Ini