Kutainews.com, Samarinda – Memasuki fase relaksasi, sejumlah kegiatan di ruang publik kembali bergeliat. Begitu pula, dengan aktifitas perkuliahan di sejumlah kampus atau perguruan tinggi. Sayangnya, hal ini juga mendatangkan ancaman kepada mahasiswa yang memasuki masa akhir studi.
Pembatasan aktifitas di kampus, dampak kebijakan pencegahan penularan Covid-19, membuat penyelesaian studi mahasiswa tingkat akhir, menjadi terkendala. Mengantisipasi hal ini, Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan perpanjangan masa studi selama 1 semester.
Rektor Unmul Prof Masjaya mengatakan, pemberian perpanjangan masa studi ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Ada erdaran, ada surat keputusan menteri. Kami hanya eksekusi dan laksanakan. Kalau arahannya diperpanjang, ya kami akan perpanjang. SE (Surat Edaran) terakhir ini masih berlaku yang kemarin, bahwa bagimahasiswa 2013 perpanjang sampai 1 semester, bahkan tidak bayar UKT (Uang Kuliah Tunggal),” kata Masjaya, Jumat (26/06/2020).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian perpanjangan harus dimanfaatkan dengan maksimal oleh mahasiswa. Pasalnya, jika dalam 1 semester tambahan tersebut mahasiswa tetap tidak menyelesaikan studinya, kebijakan Drop Out (DO) akan diberlakukan. “Kalau setelah itu tetap tidak selesai ya DO sesuai ketentuan. Kan ini diperpanjang dari semestinya 7 tahun,” ungkapnya.
Masjaya menuturkan, kebijakan pemberian perpanjangan masa studi tersebut, sudah disosialisasikan Kemendikbud, melalui surat bernomor : 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar program pendidikan tertanggal 31 Maret 2020. Hingga kini, kata dia belum ada arahan terbaru lainnya, terkait hal ini.
“SE (Surat Edaran) terakhir ini masih berlaku,” tutup Masjaya.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini