Kutainews.com, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim), telah mengumumkan melalui PPS masing-masing desa/kelurahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.
Hal ini, dilakukan guna mendapat tanggapan dari masyarakat, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS.
Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, terhitung mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020.
Masyarakat, bisa mengecek namanya masuk dalam DPS, melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dengan datang langsung, ke kantor kelurahan/desa setempat, atau bisa juga mengunjungi kantor sekretariat PPS terdekat.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, sementara sudah memenuhi syarat atau memiliki hak suara, diminta untuk melapor kepada petugas. Pada akun instagram resminya, KPU Kutim melaporkan ada total 231.811 pemilih, pada DPS Pilkada Kutim 2020.
Jumlah itu, terbagi pada total 769 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 141 desa atau kelurahan. Kutim sendiri, diketahui memiliki total 18 kecamatan. Dari demografi pemilihnya, tercatat jumlah pemilih laki-laki pada DPS lebih banyak ketimbang pemilih perempuan.
Pemilih laki-laki, tercatat sebanyak 124.066 pemilih, sementara pemilih perempuan sebanyak 107.745 orang pemilih.[]
Editor : Tim Redaksi Kutai News
Diskusi Terkait Berita Ini